
Berpergian keluar negeri sudah bukan menjadi hal yang baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Berbagai macam motivasi yang melatar belakangi seseorang untuk mengunjungi suatu negara diluar daerah tempat tinggalnya, beberapa diantaranya untuk tujuan berwisata, beribadah, mengunjungi teman dan keluarga, bisnis, berobat dan tujuan lainnya. Selama mengunjungi negara tujuan pasti tidak akan lepas dari kegiatan berbelanja berbagai macam souvenir ataupun barang-barang yang dirasakan menarik minat dan akan dibawa kembali pulang ke Indonesia. Tapi tentu saja berbagai barang bawaan akan melalui proses yang dilakukan oleh pihak bea cukai?
Setelah kembali dari luar negeri makan penumpang akan melalui jalur pemeriksaan Bea Cukai yang terbagi menjadi dua jalur yakni jalur merah (Red Channel) dan jalur hijau (Green Channel). Jalur merah diperuntukan bagi penumpang yang membawa barang batasan import yang bila berlebih akan dikenakan biaya bea masuk. Sedangkan jalur hijau adalah sebaliknya. Jalur merah apabila membawa barang bawaan berupa: hewan dan tumbuhan (berserta produk turunannya), tembakau dan produk turunannya, mata uang dalam jumlah tertentu, minuman beralkohol, barang dagangan komersial, narkotika, pisikotropika, obat-obatan, senjata api dan turunannya, serta beberapa jenis barang lainnya.
Sedangkan yang masuk kedalam barang-barang jalur hijau diantaranya adalah barang yang dipergunakaan untuk pameran, seminar, bahan iluistrasi ataupun demonstrasi, barang untuk pertunjukan umum ataupun perlombaan atau kompetisi, barang didipergunakan sebagai model, dan beberapa barang lainnya diluar daftar barang jalur merah.
Jadi pada saat pulang dari luar negeri pastikan anda mengetahui barang bawaan yang dibawa masuk kedalam kriteria mana, hal ini penting untuk menghindari terkena biaya masuk barang yang lebih besar yang akan dikenakan pada saat anda masuk kedalam kawasan teritori wilayah Indonesia.

Dosen Travel Document, Prodi S1 Pariwisata, Sekolah Tinggi Pariwisata Bogor.